Analisis Komparatif Paradigma Kebijakan Pariwisata: Studi Kasus Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Jepang
Keywords:
paradigma kebijakan pariwisata, analisis komparatif, UU No. 18/2025, archipelagic cultural stewardship, quality tourismAbstract
Data UN Tourism (April 2026) menunjukkan posisi pariwisata Indonesia tertinggal dibanding tiga negara Asia lainnya—Malaysia (42,2 juta wisman), Singapura (16 juta wisman dengan yield tertinggi di ASEAN), dan Jepang (42,7 juta wisman, devisa USD 60,2 miliar)—meskipun Indonesia memiliki keunggulan komparatif signifikan dalam kekayaan alam dan keragaman budaya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akar perbedaan kinerja tersebut melalui pendekatan comparative policy analysis dengan kerangka empat paradigma kebijakan pariwisata. Studi menggunakan metode analisis dokumen hukum (UU No. 10/2009, UU No. 18/2025, Singapore Tourism Board Framework, Japan Tourism Agency Strategic Plan 2023–2025, Ministry of Tourism Arts and Culture Malaysia), data sekunder UN Tourism, JNTO, STB, dan Tourism Malaysia periode 2019–2025. Temuan utama menunjukkan bahwa Indonesia beroperasi dalam paradigma regulator (pertanyaan dasar: siapa yang boleh?) dengan 13 klasifikasi usaha pariwisata. Malaysia beroperasi dalam paradigma disruptor kebijakan (apa yang bisa dibuka cepat?) melalui liberalisasi visa dan concert economy. Singapura menerapkan paradigma pengembang destinasi (apa yang bisa dijual?) dengan enam klaster eksperiensial. Jepang mengadopsi paradigma konduktor lintas-sektor (apa yang ingin dirasakan?) dengan sepuluh sub-sektor yang mengintegrasikan konten budaya melalui Cool Japan Strategy. UU No. 18/2025 memperkenalkan konsep "Ekosistem Kepariwisataan" sebagai kemajuan filosofis, namun mempertahankan struktur operasional 13 industri UU lama—menciptakan paradigmatic lock-in. Artikel ini mengusulkan kerangka archipelagic cultural stewardship sebagai paradigma kontekstual Indonesia dan memberikan rekomendasi operasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah turunan UU No. 18/2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PARIWISATA: Jurnal Studi Pariwisata Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.