Pergeseran Metrik Pariwisata dari Kuantitas ke Kualitas: Analisis Framework Quality Tourism dalam UU No. 18 Tahun 2025 dan Implikasinya bagi Pengukuran Kinerja Destinasi
Keywords:
pariwisata berkualitas, yield per wisman, UU No. 18/2025, pengukuran kinerja destinasi, Statistical Framework for Measuring the Sustainability of TourismAbstract
Sektor pariwisata global sedang mengalami pergeseran paradigmatik dari metrik berbasis kuantitas (jumlah kunjungan) ke metrik berbasis kualitas (nilai yang dihasilkan per wisman). Pergeseran ini ditandai oleh adopsi UN Statistical Commission atas Statistical Framework for Measuring the Sustainability of Tourism pada Februari 2024—sebuah kerangka pengukuran global baru yang melampaui GDP. Indonesia merespons pergeseran ini melalui UU No. 18 Tahun 2025 Pasal 7 yang secara eksplisit memandatkan "pariwisata berkualitas" sebagai prinsip penyelenggaraan kepariwisataan nasional. Namun, UU tidak mendefinisikan indikator operasional Quality Tourism, menciptakan kesenjangan antara ambisi normatif dan kapasitas pengukuran. Artikel ini bertujuan merumuskan framework metrik Quality Tourism yang kontekstual untuk Indonesia berdasarkan lima dimensi Dwyer, Forsyth, dan Dwyer (2014) dengan adaptasi untuk konteks kepulauan dan keberagaman destinasi. Metode yang digunakan adalah mixed-methods yang menggabungkan analisis dokumen kebijakan, benchmark internasional dari Singapura, Jepang, dan Selandia Baru, serta analisis data sekunder UN Tourism, JNTO, STB, dan BPS untuk periode 2019-2025. Temuan menunjukkan tiga pola utama: pertama, yield per wisman Indonesia (USD 1.267) berada di bawah Singapura (USD 1.700) dan Jepang (USD 1.410), menunjukkan ruang peningkatan kualitas yang signifikan. Kedua, Indonesia memiliki measurement infrastructure yang belum memadai untuk mengoperasionalkan Quality Tourism—TSA BPS fokus pada dimensi ekonomi, tetapi dimensi sosial-budaya dan lingkungan belum terukur sistematis. Ketiga, benchmark internasional menunjukkan bahwa adopsi Quality Tourism yang efektif memerlukan kombinasi mandat normatif dengan kapasitas pengukuran dan mekanisme insentif. Artikel ini mengusulkan Indonesia Quality Tourism Index (IQTI) dengan lima dimensi dan 25 indikator, serta merekomendasikan mekanisme operasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah turunan UU No. 18/2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PARIWISATA: Jurnal Studi Pariwisata Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.