Pungutan Wisatawan sebagai Instrumen Pariwisata Regeneratif: Analisis Ekonomi-Pembangunan atas Pasal 57A UU No. 18 Tahun 2025 dan Rancangan Tourism Contribution Fund Indonesia
Keywords:
pungutan wisatawan, pariwisata regeneratif, UU No. 18/2025, Pigouvian tax, earmarked tax, Indonesia Tourism Contribution FundAbstract
Paradigma pengembangan pariwisata global sedang mengalami pergeseran dari pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) yang berorientasi minimasi dampak negatif menuju pariwisata regeneratif (regenerative tourism) yang berorientasi pemulihan dan peningkatan sistem sosial-ekologis (Bellato & Pollock, 2023). Pergeseran ini memerlukan instrumen fiskal yang tidak sekadar memperbaiki distorsi eksternalitas negatif, tetapi juga membiayai aktivitas regenerasi yang bersifat positive-sum. UU No. 18 Tahun 2025 Pasal 57A memperkenalkan Pungutan Wisatawan sebagai instrumen fiskal baru dalam arsitektur hukum kepariwisataan Indonesia. Namun, UU tidak menentukan besaran pungutan, mekanisme pengelolaan dana, maupun alokasi penggunaan—menciptakan kesenjangan antara amanat normatif dan operasionalisasi. Artikel ini mengevaluasi rancangan Pungutan Wisatawan Indonesia melalui kerangka ekonomi-pembangunan dengan dua teori utama: Pigouvian tax (Pigou, 1920) untuk analisis internalisasi eksternalitas, dan earmarked tax theory (Buchanan, 1963; McCleary, 1991) untuk analisis efektivitas alokasi. Metodologi menggabungkan analisis dokumen kebijakan, benchmarking terhadap empat yurisdiksi (Bhutan, Selandia Baru, Palau, Bali), dan simulasi fiskal estimasi penerimaan berdasarkan skenario tarif. Temuan utama: pertama, praktik internasional menunjukkan variasi besaran pungutan dari USD 8 (Jepang) hingga USD 100-200 (Bhutan) dengan median USD 20-30 untuk negara-negara moderate-volume. Kedua, efektivitas pungutan ditentukan oleh tiga faktor desain: tingkat earmarking yang jelas (dedicated vs general fund), mekanisme tata kelola yang transparan, dan visibility manfaat kepada wisatawan. Ketiga, pengalaman Palau dengan ring-fencing konservasi telah memicu pengurangan fungsi (mission drift) sebesar ~60% dalam enam tahun, memberikan pelajaran penting untuk desain Indonesia. Artikel ini mengusulkan rancangan Indonesia Tourism Contribution Fund (ITCF) dengan pungutan USD 10 per wisman, alokasi statutory 60% destinasi-restorasi lingkungan, 25% pengembangan desa wisata dan masyarakat lokal, 10% promosi internasional, dan 5% operasional dengan tata kelola independen multi-stakeholder.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PARIWISATA: Jurnal Studi Pariwisata Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.